HADIS KESEMBILAN BELAS: HUKUM PUASA WANITA HAID DAN NIFAS

2943
HADIS KESEMBILAN BELAS HUKUM PUASA WANITA HAID DAN NIFAS
HADIS KESEMBILAN BELAS HUKUM PUASA WANITA HAID DAN NIFAS
Perkiraan waktu baca: 4 menit

SERIAL PENJELASAN RINGKAS HADIS TENTANG PUASA(1)

Daftar Isi:

REDAKSI HADIS:

عَنْ مُعَاذَةَ بنت عبد الله العدوية، قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أنتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ ، قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِك، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْم، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ. متفق عليه

Dari Muadzah binti Abdullah al-Adawiyah berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah radiyahullahu anha, maka aku berkata, ‘Mengapa wanita haid itu mengqada puasa dan tidak mengqada salat?’ Aisyah berkata, ‘Apakah kamu seorang haruriyah?(2) Aku berkata, ‘Aku bukan seorang haruriyah, akan tetapi aku bertanya.’ Beliau (Aisyah) berkata, ‘Dahulu kami mengalami seperti itu (haid), maka kami diperintahkan mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat.’” (H.R. Bukhari dan Muslim)

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhri dalam kitabnya, Shahih al-Bukhari, no. 321 dan Muslim dalam kitabnya, Shahih Muslim, no. 335.

BIOGRAFI PERAWI HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh sahabat wanita yang mulia Ummu al-Mukminin Aisyah radhiyallahu anha. Biografi beliau bisa dibaca di: https://markazsunnah.com/aisyah-ahli-hadis-umat-islam-dari-kalangan-wanita/

Adapun murid beliau yang bertanya adalah seorang wanita mulia dari kalangan tabiin yang bernama Muadzah binti Abdullah al-Adawiyah, Ummu Shahbaa al-Bashriyah dan istri dari Shilah bin Asyyam. Beliau seorang wanita ahli ibadah dan merupakan murid dari beberapa sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Hisyam bin Amir al-Anshari, dan Aisyah radhiyallahu anhum jami’an. Ibnu Ma’in mengatakan bahwa Mu’adzah seorang perawi yang tsiqah dan hujjah. Mu’adzah wafat tahun 83 H.(3)

SYARAH HADIS:

Hadis ini menjadi dalil bahwa orang yang haid dan demikian pula nifas keduanya tidak halal berpuasa berdasarkan ijmak para ulama, dan keduanya tidak berpuasa serta wajib mengqada. Disebutkan dalam hadis Abu Said al-Khudri radiyallahu anhu beliau berkata, “Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda,

Baca juga:  HADIS KE-19 AL-ARBAIN: PENA TELAH DIANGKAT, LEMBARAN TELAH KERING

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟، قُلْنَا: بَلَى، قَالَ: فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا

Artinya: Bukankah seorang wanita bila dia sedang haid dia tidak salat dan puasa?” Kami jawab, “Benar.” Beliau berkata, “Itulah kekurangan agamanya.”(4)

Ini merupakan bentuk kasih sayang Allah taala kepada kaum wanita karena salat berulang tiap harinya, dan haid umumnya datang tiap bulannya bagi wanita. Ketika diwajibkan untuk mengqada salat di dalamnya ada kesulitan, dan di dalam ibadah ini, dengan mengerjakannya setelah haid sudah cukup dari mengqadanya, dan bukan berarti maslahat ibadah ini akan hilang ketika tidak mengqadanya. Adapun puasa merupakan ibadah tahunan, tidak ada kesulitan dalam mengqadanya, bahkan di dalamnya terdapat kebaikan untuk kaum wanita.

وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (النساء:26)

Artinya: Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Nisa, ayat 26)(5)

Apabila seorang wanita haid atau nifas di bagian dari siang hari maka hari itu puasanya telah batal, walaupun menjelang terbenamnya matahari, dan wajib atasnya mengqada puasa di hari itu kecuali puasa sunah maka mengqadanya pun hukumnya sunah karena hukum qada itu sesuai hukum asal dari ibadah tersebut.

Wanita yang mengalami hal di atas hendaklah ia berbuka sacara sembunyi-sembunyi karena penyebab berbuka ini tidak ketahuan, dan hendaklah ia tidak memperlihatkannya pada saat berbuka karena boleh jadi itu akan menjadi tuduhan kepadanya, atau orang jahil akan salah paham sehingga mengira bahwa boleh berbuka tanpa uzur.

Apabila seorang wanita merasakan ada tanda-tanda haid tersebut berupa rasa sakit atau waktunya tetapi belum ada sesuatu pun yang keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, maka puasanya tetap sa karena hukum itu terikat dengan adanya darah haid, dan dalam hal ini darah belum ada.

Baca juga:  HAKIKAT ORANG YANG KUAT

Apabila seorang yang haid telah suci di pertengahan hari Bulan Ramadan, maka tidak sah puasa baginya pada hari itu, karena ada yang menafikan puasanya di awal harinya. Sebagian ulama mengatakan, “Hendaklah orang yang haid tadi menahan sisa waktu tersebut dalam rangka menghormati Bulan Ramadan dengan tetap wajib mengqadanya nanti. Sebagiannya lagi mengatakan, “Seorang yang haid jika sudah suci maka tidak perlu menahan karena tidak adanya manfaat dari imsak (menahan) tersebut. Cukuplah baginya kewajiban mengqada, dan pendapat ini tampaknya lebih kuat, wallahualam.

Apabila seorang yang haid telah suci di malam hari Bulan Ramadan, walaupun sudah menjelang waktu fajar, telah terhenti darah haid tersebut dan ia melihat dirinya sudah bersih maka wajib atasnya untuk berpuasa karena ia masuk dari orang-orang yang wajib berpuasa walaupun ia belum sempat mandi wajib hingga setelah terbitnya fajar sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya karena mandi wajib itu bukan syarat sah dalam berpuasa.

Apabila wanita nifas telah suci sebelum empat puluh hari maka telah wajib atasnya untuk berpuasa apabila itu pada Bulan Ramadan, dan dia mengerjakan sebagaimana layaknya dikerjakan orang-orang yang suci karena tidak ada batas minimal masa nifas.

Adapun darah istihadah maka bukan menjadi penghalang berpuasa karena larangan berpuasa hanya pada darah haid dan nifas karena darah istihadah itu bersifat terus menerus, sedangkan darah haid itu bersifat sementara. Demikian pula halnya darah istihadah itu bukan penghalang salat, tawaf di Ka’bah, dan begitu pula puasa, hal ini merupakan ijmak para ulama, wallahualam.

Wahai Rabb Jibril, Mikail, dan Israfil, kami berlindung kepada-Mu dari azab kubur, dan panasnya neraka, dan kami berlindung kepada-Mu dari hati yang tidak khusyuk, doa yang tidak didengarkan, nafsu yang tidak puas, dan dari ilmu yang tidak bermanfaat. Ampunilah kami dan orang tua kami serta seluruh kaum muslimin.

Baca juga:  HADIS KEDELAPAN BELAS: HUKUM PUASA BAGI ORANG SAKIT DAN MUSAFIR

Footnote:

(1) Disadur dari kitab Mukhtashar Ahāditsi al– Ṣiyām, karya Syekh Abdullah bin Sālih al-Fauzān hafizhahullah dengan sedikit perubahan dan tambahan seperlunya.

(2) Haruriyah: istilah ini dinisbatkan kepada sebuah perkampungan di Irak dekat Kufah. Di tempat ini berdomisili firkah pertama dari Khawarij yang keluar dari pemerintahan Ali radiyallahu anhu. Siapa saja yang meyakini pemahaman Khawarij dengan disebut dengan istilah Haruri. Di antara bukti sikap ekstrem mereka dalam beragama dan termasuk pemahaman mereka yang khusus bahwa seseorang yang haid mengqada salat sebagaimana mengqada puasa.

(3) Lihat: Tahdzib al-Kamal, karya Imam al-Mizzi (35/308) dan Tahdzib al-Tahdzib, karya Ibnu Hajar al-Asqalani (12/452)

(4) Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya, Shahih Al-Bukhari, no. 304 dan 1951 dan Muslim dalam kitabnya, Shahih Muslim, no. 79 dan 80 dari dua sahabat Ibnu Umar dan Abi Hurairah radhiyallahu anhum.

(5) Lihat: I’lam al-Muwaqqi’in (2/60).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments