HADIS KE-25 AL-ARBA’IN: SEDEKAH

4896
HADIS KE 25 AL ARBAIN SEDEKAH
HADIS KE 25 AL ARBAIN SEDEKAH
Perkiraan waktu baca: 3 menit

Para sahabat adalah manusia terdepan dalam beramal saleh. Semangat mengamalkan ilmu sudah mendarah daging dalam masyarakat sahabat. Bahkan mereka senantiasa berlomba-lomba dalam amalan, tak terkecuali sedekah. Sebagian sahabat yang miskin mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena merasa tertinggal jauh oleh orang-orang kaya. Mari simak bersama penuturan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu di bawah ini dan bagaimana jawaban dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dapat memperbaiki cara pandang kita terhadap konsep sedekah.

عَنْ أَبي ذَرٍّ رضي الله عنه قال: أَنَّ أُنَاسَاً مِنْ أَصحَابِ رَسُولِ اللهِ ﷺ قَالوا للنَّبي ﷺ يَارَسُولَ الله: ذَهَبَ أَهلُ الدثورِ بِالأُجورِ، يُصَلُّوْنَ كَمَا نُصَلِّيْ، وَيَصُوْمُوْنَ كَمَا نَصُوْمُ، وَيَتَصَدَّقُوْنَ بفُضُوْلِ أَمْوَالِهِمْ، قَالَ: أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُوْنَ؟ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَة.وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمَيْدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بالِمَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِيْ أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ:أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فَيْ حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فَي الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu  bahwa ada sekelompok sahabat  berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya raya telah meraup pahala. Mereka salat sebagaimana kami salat, mereka berpuasa sebagaimana kami juga berpuasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedangkan kami tidak bisa bersedekah).” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan buat kalian sesuatu untuk kalian bisa bersedekah dengannya? Sesungguhnya setiap tasbih itu adalah sedekah, setiap takbir itu adalah sedekah, setiap tahmid itu adalah sedekah, setiap tahlil itu adalah sedekah, memerintahkan kepada hal yang makruf itu adalah sedekah, mencegah kemungkaran itu adalah sedekah, dan dalam kemaluan kalian itu juga terdapat sedekah.” Mereka berkata, ”Wahai utusan Allah, apakah salah seorang dari kami jika menyalurkan syahwatnya dia akan mendapatkan pahala?” Beliau bersabda, “Bagaimana pendapat kalian  jika ada orang yang menyalurkan syahwatnya pada yang haram, bukankah berdosa? Demikianlah pula kalau ia menyalurkannya pada yang halal, tentu dia memperoleh pahala.” (H.R. Muslim)

Baca juga:  ISBAL: HARAM, MAKRUH, ATAU MUBAH?

Hadis ini mengajarkan kepada kita untuk senantiasa berorientasi pada kehidupan akhirat dan menjadikan kehidupan dunia ini sebagai lahan beramal saleh. Allah berfirman,

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.” (Q.S. al-Qasash/28:77)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut beberapa amalan-amalan di atas sebagai sedekah. Al-Qadhi Iyadh mengatakan,

يَحْتَمِلُ تَسْمِيَتَهَا صَدَقَةً أَنَّ لَهَا أَجْرًا كَمَا لِلصَّدَقَةِ أَجْرٌ ، وَأَنَّ هَذِهِ الطَّاعَاتِ تُمَاثِلُ الصَّدَقَاتِ فِي الْأُجُورِ ، وَسَمَّاهَا صَدَقَةً عَلَى طَرِيقِ الْمُقَابَلَةِ وَتَجْنِيسِ الْكَلَامِ

“Penamaan sedekah kemungkinan bermakna bahwa amalan-amalan itu berpahala sebagaimana sedekah juga berpahala. Amalan-amalan itu disebutkan sebagai bentuk perbandingan dan penyerupaan.”[i]

Dari penjelasan Qadhi Iyadh di atas, dipahami bahwa seakan-akan Rasulullah mengarahkan para sahabat untuk mengerjakan amalan lain apabila tidak mampu bersedekah, toh amalan apapun itu terdapat pahala di dalamnya selama dilakukan dengan ikhlas dan sesuai tuntunan.

Sebagian ulama berpandangan bahwa yang dimaksud oleh Rasul adalah semua amalan tersebut masuk di dalam penamaan sedekah. Oleh karena itu, dipahami bahwa sedekah memiliki makna yang begitu luas. Sedekah bukan sekedar dengan harta benda saja. Bahkan amalan lisan dan anggota tubuh seorang hamba dapat dihitung sebagai sedekah.

Terlepas dari perbedaan di atas, hadis ini menunjukkan adanya aneka ragam amalan. Hal  ini adalah sebuah kemudahan dari Allah karena manusia itu cenderung menyukai banyak opsi. Olehnya, hendaknya setiap orang memperhatikan kecenderungan dirinya dalam beramal. Ada orang yang sangat gemar salat. Ia mengerjakan salat fardu dan menjaga salat-salat sunah, namun ia hanya bisa mengerjakan ibadah puasa Ramadan saja. Demikian pula, ada orang yang gemar bersedekah. Tiada hari ia lalui tanpa sedekah harta, namun orang ini tidak mampu menuntut ilmu. Demikianlah, Maha Benar Allah yang berfirman,

Baca juga:  MINUMAN KERAS ADALAH BIANG KERUSAKAN

اِنَّ سَعْيَكُمْ لَشَتّٰىۗ

“Sesungguhnya usahamu benar-benar beraneka ragam.” (Q.S. al-Lail/92:4)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَفِيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“…dan dalam kemaluan kalian itu juga terdapat sedekah.”

Dalam bahasa Arab, kata budh`(بضع) bermakna kemaluan. Bisa juga bermakna jimak atau hubungan seksual. Kedua makna di atas dapat mengartikan hadis ini.[ii] Hubungan seksual yang dimaksud ialah hubungan seksual yang dibenarkan oleh syariat. Pada asalnya itu adalah hal yang mubah. Namun perkara mubah tersebut akan menjadi ibadah apabila diniatkan untuk menunaikan hak pasangan, mendapatkan anak saleh, menjaga diri dengan cara mencukupkan dengan yang halal, dan niat-niat baik lainnya.

Ibnu Rajab[iii] membagi sedekah tanpa harta menjadi dua bagian berdasarkan jenis manfaatnya:

  1. Sedekah tanpa harta yang manfaatnya dirasakan oleh orang lain. Jenis ini bisa jadi lebih afdal dibandingkan sedekah harta. Contohnya ialah amar makruf nahi munkar, mengajarkan ilmu agama, menjauhkan gangguan di jalan, dan lain sebagainya.
  2. Sedekah tanpa harta yang manfaatnya hanya dirasakan oleh orang yang mengerjakannya. Contohnya ialah aneka macam zikir sebagaimana yang tertera di dalam hadis.

Di akhir hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kaidah penting. Beliau bersabda, “Bagaimana pendapat kalian  jika ada orang yang menyalurkan syahwatnya pada yang haram, bukankah berdosa? Demikianlah pula kalau ia menyalurkannya pada yang halal, tentu dia memperoleh pahala.” Berdasarkan sabda tersebut, jumhur ulama berpendapat diperbolehkannya kias.[iv] Apa yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kias al-‘aks. Ini serupa dengan perkataan Ibnu Mas’ud ketika meriwayatkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ

“Barang siapa yang meninggal dunia, sedang ia menyekutukan Allah dengan sesuatu maka ia masuk neraka.”

Baca juga:  HADIS KE-27 AL-ARBA’IN: KEBAIKAN VS KEJELEKAN

Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata, “Barang siapa yang meninggal dunia, sedang ia tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu maka ia masuk surga.”[v]

 


Footnote:

[i] Lihat: Syarh Sahih Muslim karya Imam al-Nawawi, 7/75.

[ii] Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah hal. 117

[iii] Lihat: Jami al-‘Ulum wa al-Hikam karya Ibnu Rajab hal. 509-518.

[iv] Idem.

[v] H.R. Ahmad (1/382) dan Bukhari (1237).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments