DURHAKA KEPADA KEDUA ORANG TUA TERMASUK DOSA BESAR

1475
DURHAKA KEPADA KEDUA ORANG TUA TERMASUK DOSA BESAR
DURHAKA KEPADA KEDUA ORANG TUA TERMASUK DOSA BESAR
Perkiraan waktu baca: 1 menit

عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَمَنْعًا وَهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu (kedua orang tua), tidak suka memberi namun suka meminta-minta dan mengubur anak perempuan hidup-hidup. Dan Allah membenci atas kalian tiga perkara, yaitu suka berbicara dan menukil pembicaraan, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta.”

Faedah dan Kesimpulan:

  1. Penjelasan tentang beberapa hal yang diharamkan dan dibenci oleh Allah azza wa jalla.
  2. Penegasan akan haramnya durhaka kepada kedua orang tua dan utamanya durhaka kepada ibu.
  3. Kewajiban mengeluarkan harta pada hal-hal yang telah diwajibkan dalam syariat.
  4. Haramnya meminta harta yang bukan hak kita dan haramnya meminta-minta tidak dalam keadaan darurat atau hajat yang mendesak.
  5. AlHafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa kemungkinan larangan ini juga berlaku kepada yang dimintai harta, hendaknya tidak memberikan kepada yang tidak berhak agar tidak terjatuh dalam tolong menolong pada perbuatan dosa dan kemaksiatan.(1)
  6. Haramnya membunuh anak-anak baik laki-laki maupun perempuan dengan berbagai cara, di antaranya seperti contoh yang dilakukan oleh kaum jahiliah terdahulu.
  7. Di antara hal yang dibenci oleh Allah subhanahu wa ta’ala adalah banyak berbicara yang tidak bermanfaat dan suka menukil perkataan manusia untuk dibahas, baik dalam urusan dunia maupun dalam urusan dinul-Islam tanpa kehati-hatian dan mengecek terlebih dahulu akan kebenarannya.
  8. Banyak bertanya termasuk dalam perkara yang dibenci dalam hal-hal yang tidak bermanfaat atau bertanya tentang perkara yang disyariatkan namun tidak dengan tujuan untuk mengamalkannya.
  9. Tidak bolehnya mengeluarkan harta untuk perkara yang haram atau berlebihan dan menghambur-hamburkannya pada perkara yang mubah.
  10. Abu Abbas al-Qurthubi menyebutkan bahwa kata “membenci” dalam hadis ini juga bermakna “mengharamkan”, namun tidak disebutkan mengharamkan karena ketiga perkara yang disebut sebagai diharamkan lebih keji dan lebih besar dari ketiga perkara yang disebut dibenci walaupun pada dasarnya semuanya memiliki hukum yang sama yaitu haram. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa “karahah” (dibenci) dalam hadis ini bermakna lit tanzih (makruh yang tidak sampai haram) namun pendapat ini jauh (dari kebenaran) sebagaimana yang kami jelaskan tentang hukum menyia-nyiakan harta(2).
  11. Orang tua, anak, lisan dan harta adalah di antara amanah yang datang dari Allah azza wa jalla sehingga wajib disyukuri dan ditunaikan hak-haknya serta dimanfaatkan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pemberinya dan pemilik syariat ini, Allah azza wa

(1) Fathu al-Bari (10/ 406)

Baca juga:  HADIS MELAKNAT SEORANG MUKMIN BAGAIKAN MEMBUNUHNYA

(2) Lihat: al-Mufhim limaa Asykala min Talkhish Kitab Muslim (5/ 166)

Subscribe
Notify of
guest
1 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Aisyah Mutia Aslam

MasyaaAllah