DEFINISI HADIS MA’LUL

3549
DEFINISI HADIS MALUL
DEFINISI HADIS MALUL
Perkiraan waktu baca: 2 menit

Soal:

Apa yang dimaksud hadis ma’lul?  

(Yazid Alhakim, Aceh)

Jawaban: 

Bismillahirrahmanirrahim.

Dalam Ilmu Mushthalah Hadis, penggunaan istilah hadis ma’lul atau mu’allal atau mu’all (ketiganya memiliki makna yang sama) terdapat dalam dua konteks.

Daftar Isi:

Konteks Pertama:

Yaitu konteks khusus dalam salah satu jenis istilah hadis. Dalam konteks ini, definisi hadis ma’lul atau mu’allal atau mu’all ini disebutkan oleh Imam Ibn al-Shalah rahimahullah dalam al-Muqaddimah (hal. 90), yaitu:

الحديث المعلل هو الحديث الذي اطلع فيه على علة تقدح في صحته، مع أن ظاهره السلامة منها

Al-Hadits al-Mu’allal (hadis mu‘allal) adalah hadis yang ditemukan di dalamnya ‘illah (sisi cacat tersembunyi) yang memberi kecacatan pada kesahihan hadis tersebut, meskipun secara lahir hadis itu selamat dari ‘illah tersebut.”

Definisi yang disebutkan oleh Ibn al-Shalah ini kemudian diamini oleh para ulama hadis yang datang setelah beliau dalam buku-buku Mushthalah Hadis mereka. Dari definisi ini, bisa diketahui bahwa syarat sebuah hadis untuk dikatakan sebagai hadis ma‘lul atau mu’allal atau mu‘all adalah ada dua:

  1. Cacat hadis (‘illah) itu samar dan tersembunyi, sehingga tidak dapat diketahui kecuali dengan penelitian detail terhadap sanad dan matan hadis tersebut.
  2. Cacat (‘illah) yang samar tersebut merupakan jenis cacat yang bisa membuat hadis itu lemah.

Di antara contoh cacat yang samar tersebut ialah perselisihan antara sejumlah rawi tsiqah dalam periwayatan hadis. Rawi tsiqah yang dianggap lemah periwayatannya dalam perselisihan ini dianggap hadisnya sebagai hadis ma’lul karena cacat hadis yang ada dalam hadis-hadis rawi tsiqah sangatlah samar dan tak diketahui kecuali melalui penelitian detail.

Baca juga:  HADIS LEMAH YANG DISEBABKAN OLEH TERPUTUSNYA SANAD (BAGIAN KETIGA)

Konteks Kedua:

Yaitu konteks umum penggunaan istilah ini oleh para ahli hadis ataupun selain mereka. Dalam konteks ini, hadis ma’lul atau mu’allal atau mu’all dimaknai sebagai hadis yang memiliki cacat atau sisi kelemahan secara umum baik yang samar ataupun yang jelas, baik cacatnya karena kedustaan seorang perawi, kefasikan seorang perawi, kebid’ahan perawi ataupun karena kelemahan hafalannya. Sehingga kita mendapati istilah ulama misalnya mengucapkan, “Hadis ini ma’lul (memiliki cacat) karena di dalamnya ada rawi si polan yang hafalannya buruk”.  

Hafalan buruk seorang rawi bukanlah cacat yang samar karena cacat ini jelas dan bisa diketahui tanpa harus melakukan penelitian detail, tetapi para ulama dalam konteks umum ini kadang menyebut hadisnya dengan hadis ma’lul.

Hal ini diisyaratkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam al-Nukat (1/116) ketika mengomentari pemaparan definisi hadis ma’lul yang disebutkan Ibn al-Shalah di atas. Beliau berkata,

أن ما حققه من تعريف المعلول قد يقع في كلامهم ما يخالفه وطريق التوفيق بين ما حققه المصنف وبين ما يقع في كلامهم أن اسم العلة إذا أطلق على حديث لا يلزم منه أن يسمى الحديث معلولا اصطلاحا

“Bahwa apa yang dipaparkan olehnya (yakni Ibn al-Shalah) dari definisi hadis ma’lul tersebut (yang harus memiliki cacat yang samar -pent), kadang-kadang dalam ucapan sebagian ulama hadis menyelisihi definisi tersebut (karena mereka memasukkan hadis bercacat jelas sebagai hadis ma’lul juga -pent). Cara untuk menyinkronkan antara pemaparan penulis (Ibn al-Shalah) dengan ucapan sebagian ahli hadis tersebut ialah bahwa ‘illah (hadis ma’lul) tersebut bila disebutkan pada hadis dalam konteks umum maka maknanya: tidak mesti hadis tersebut dinamakan sebagai hadis ma’lul secara istilah (dalam konteks khusus).”

Baca juga:  APA ITU AL-MUWATHTHA?

Namun, dalam segi penggunaan istilah secara spesifik dan detail khususnya oleh para ulama hadis dan terkhusus dalam buku-buku Mushthalah Hadis atau buku-buku Takhrij; istilah hadis ma’lul kebanyakan digunakan pada definisi dalam konteks pertama di atas. 

Wallahul-Muwaffiq.

Subscribe
Notify of
guest
2 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Aswinsyah

Bismillah..
Afwan ust, mau tanya;
Apa hadits ini shahih :”Kebanyakan ummatku mati karena disihir”…
Syukran

Admin Markaz Sunnah

Jika ada pertanyaan, bisa ke link ini ya Akhi http://markazsunnah.com/konsultasi-hadis/