BEJANA BEKAS AHLI KITAB DAN HUKUM MENGGUNAKANNYA

613
BEJANA BEKAS AHLI KITAB DAN HUKUM MENGGUNAKANNYA
BEJANA BEKAS AHLI KITAB DAN HUKUM MENGGUNAKANNYA
Perkiraan waktu baca: 2 menit

وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَومٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، ثُمَّ كُلُوا فِيهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Abu Tsa’labah al-Khusyani radhiyallahu anhu pernah bertanya, “Wahai Rasulullah ﷺ, kami tinggal di negeri ahli kitab, apakah boleh kami makan menggunakan bejana mereka?” Beliau menjawab, “Janganlah kalian makan dengan bejana mereka, kecuali jika tidak ada bejana selain itu, cucilah ia, dan makanlah dengan menggunakannya.” (Muttafaqun Alaihi)[1]

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. Abu Tsa’labahal-Khusyani radhiyallahu anhu bernama Jurhum, Beliau diutus oleh Nabi Muhammad ﷺ untuk berdakwah di tengah-tengah kaumnya di negeri Syam. Beliau wafat pada tahun 75 hijriah pada masa kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan.[2]
  2. Negeri ahli kitabyang dimaksud dalam hadis tersebut adalah negeri Sebagian kabilah Arab dahulu tinggal dan menetap di sana. Bahkan sebagian mereka memeluk agama Nasrani, di antaranya Alu Ghassan, Bahz, Bani Khusyain keluarga besar Abu Tsa’labah, rawi hadis.

Makna hadis:

Abu Tsa’labah al-Khusyani radhiyallahu anhu menyebutkan kondisi beliau dan kaumnya yang tinggal berdampingan dengan ahli kitab dari golongan kaum Yahudi dan Nasrani. Apakah halal bagi mereka untuk makan di bejana mereka, dengan besar dugaan bahwa bejana tersebut bernajis? Rasulullah ﷺ berfatwa bahwa mereka boleh melakukannya, namun dengan dua syarat: pertama, mereka tidak dapat menemukan bejana yang selainnya; kedua, mereka harus mencucinya terlebih dahulu.[3]

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis ini menjadi dalil bahwa jika ingin menggunakan bejana ahli kitabdari golongan kaum Yahudi dan Nasrani, maka haruslah dicuci terlebih dahulu.[4]
  2. Keharusan mencuci bejana yang akan digunakan juga berlaku bagi kaum yang terbiasa menggunakan bejana mereka untuk sesuatu yang najis, misalnya daging babi, dan berbagai jenis najis lainnya.[5]
  3. Boleh menggunakan bejana atau pakaian orang kafir jika tidak ada selainnya, setelah dicuci terlebih dahulu.[6]
  4. Hadis ini juga memberikan solusi jika seorang Muslim membeli pakaian bekas yang diimpor dari negeri yang mayoritas non Muslim, atau menempati rumah yang sebelumnya dihuni oleh non Muslim, yaitu dengan mencucinya terlebih dahulu.
  5. Ada kaidah fikihyang menyebutkan bahwa:
Baca juga:  BERSIWAK KETIKA BERWUDU ATAU HENDAK SALAT

تَعَارُض الْأَصْلِ وَالْغَالِبِ

“Kontradiksi antara al-ashlu (hukum asal) dan al-ghalibu (dominasi keadaan yang mungkin)”.[7]

Yang dimaksud al-ashlu (hukum asal) di sini adalah hukum asal setiap benda adalah suci. Sedangkan yang dimaksud ghalibu al-dhan adalah keadaan dan kondisi keumuman dari orang ahli kitab yang tidak menjaga dan memelihara diri dari najis atau kebiasaan umum mereka menkonsumsi daging babi.[8] Dalam hal ini, ghalibu al-dhan lebih rajih (kuat dan diutamakan) dari al-ashlu (hukum asal).


Footnote:

[1] H.R. Al-Bukhari (5478), Muslim (1930).

[2] Ibnu Abdil Barr. Al-Isti’aab fii Ma’rifatil Ashaab. Jilid 4, hlm 1618.

[2] Al-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 13, hlm 193.

[3] Abdullah bin Shalih al-Bassam. Op. Cit. Jilid. 1, hlm 717.

[4] Ibnu Daqiiq al-‘Ied. Op. Cit. Jilid 2, hlm 285.

[5] Al-Khatthabi. Ma’alim al-Sunan. Jilid 2, hlm 286.

[6] Abdullah bin Shalih al-Bassam. Op. Cit. Jilid. 1, hlm 717.

[7] Al-Zarkasyi. Op. Cit. Jilid 1, hlm 329.

[8] Ibnu Daqiiq al-‘Ied. Op. Cit. Jilid 2, hlm 286.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments