BAB MENGUSAP KHUF

250
BAB MENGUSAP KHUF
BAB MENGUSAP KHUF
Perkiraan waktu baca: 3 menit

Pada bab ini akan disebutkan beberapa dalil tentang disyariatkannya mengusap khuf yang dipakai oleh seseorang, sebagai badal dari mencuci kedua kaki. Mengusap bagian atas khuf adalah cara bertaharah yang sesuai dengan syariat Islam dan menjadi perkara yang disepakati oleh kaum muslimin karena nas-nas syariat yang sahih terkait masalah ini telah sampai kepada derajat yang mutawatir.

Allah subḥānahu wa ta’ālā memberi rukhsah (kemudahan) bagi hamba-Nya, dan Allah Ta’ālā suka jika hamba-Nya menggambil rukhsah tersebut.[1]

Durasi waktu yang dibolehkan untuk mengusap khuf [2]

عَنْ صَفْوَانَ بنِ عَسَّالٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذا كُنَّا سَفَراً أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ- وَهَذَا لَفظه وَقَالَ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ-، وَرَوَاهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ، وَابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحَيْهِمَا

Dari Ṣafwān bin ‘Assāl raḍiyallāhu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami jika dalam kondisi safar untuk tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari dan tiga malam, kecuali jika (mengalami kondisi) janabah. Akan tetapi yang dibolehkan adalah dari buang air besar dan kecil serta tidur.” Hadis ini diriwayatkan oleh Aḥmad, al-Nasā’ī, Ibnu Mājah, Tirmiżi -ini adalah lafal dari beliau dan berkata, “Hadis ini adalah ḥasan ṣaḥīḥ”- juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Ḥibbān di dalam kitab al-Ṣaḥīḥ mereka. [3]

Daftar Isi:

Kosa kata hadits:

  1. Ṣafwān bin ‘Assāl al-Murādī adalah sahabat Nabi dari penduduk Kufah. Beliau pernah ikut bersama Nabi ﷺ dalam dua belas peperangan.[4]
  2. Al-khuffu (الْخُفُّ) adalah alas kaki yang menutupi hingga kedua mata kaki dan terbuat dari bahan kulit.[5]
  3. Al-masḥu (المَسْحُ) adalah mengusap tangan yang telah basah pada anggota tubuh.[6]
Baca juga:  MEMBASUH JANGGUT YANG TERURAI KETIKA BERWUDU

Makna hadis:

Ṣafwān bin ‘Assāl raḍiyallāhu ‘anhu menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya raḍiyallahu ‘anhum untuk tidak melepaskan khuf selama tiga hari dan tiga malam jika mereka dalam kondisi safar, meskipun selama perjalanan tersebut mereka harus buang air besar dan kecil atau tidur dalam perjalanan. Dengan pengecualian jika salah seorang di antara mereka berhadas karena janabah, maka seseorang harus melepas khuf-nya dan mencuci kedua kakinya saat mandi janabah meskipun belum berlalu durasi waktu tiga hari dan tiga malam.

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Lafal hadis “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami” menunjukkan faedah bahwa amalan tersebut wajib dilaksanakan. Akan tetapi, adanya ijmakulama bahwa mengusap khuf adalah mubah atau mustaḥab, menjadikan kita tidak memahami dan memaknai hadis tersebut secara lahir semata.[7]
  2. Rentang waktu yang dibolehkan untuk mengusap khuf bagi musafir adalah tiga hari berikut malam-malamnya, sedangkan bagi orang yang bermukim hanya satu hari dan satu malam saja. Ini adalah mazhab jumhur ulama yaitu Abu Ḥanīfah, al-Syāfi’ī dan Aḥmad bin Hambal serta jumhur para sahabat berdasarkan hadis tersebut dan yang semisalnya. Sedangkan Imam Malik dalam fatwa terdahulu beliau menyatakan tidak ada batasan waktu untuk mengusap khuf.[8]
  3. Hadis ini juga menjadi dalil bahwa mengusap khuf adalah hanya khusus badal dari wudu dan bukan badal dari mandi janabah.[9]
  4. Al-Muzanī raḥimahullāh, murid imam al-Syāfi’ī, menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa tidur adalah hadas sebagaimana hadas yang lainnya, baik tidur yang sebentar ataupun lama, ia membatalkan wudu. Hal ini karena pada hadis tersebut buang air besar, kencing dan tidur disebutkan secara setara.[10]
  5. Ulama berbeda pendapat apakah mengusap khuf yang lebih afdal atau melepasnya kemudian mencucinya.
Baca juga:  MENGQADA SALAT KARENA UZUR SYAR’I (BAGIAN KEDUA)

Pendapat pertama, mengusap kedua khuf lebih afdal, pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu al-Munẓir.

Pendapat kedua, sebagian besar ulama mazhab Syāfi’ī memandang bahwa mencuci kedua kaki lebih afdal, dengan syarat dia melakukannya bukan karena benci terhadap sunah.[11]

Sahabat Nabi yang bernama Abū Ayyūb lebih menyukai mencuci kedua kakinya daripada mengusap kedua khuf, namun bukan karena beliau membenci sunah.

Setiap perbedaan yang didasari oleh takwil yang masih dalam batas yang wajar dan tidak menyelisihi salaf al-ṣāliḥ, boleh tetap salat dan berimam di belakangnya meskipun makmum memiliki pendapat yang berbeda.[12]

Para sahabat Nabi adalah teladan dalam menyikapi perbedaan. Uṡmān bin ‘Affān pernah salat di Mina pada musim haji dan bertindak sebagai imam dengan menyempurnakan salatnya; tidak diqasar. Padahal semenjak masa Rasulullah ﷺ, Abū Bakar, ‘Umar bin al-Khaṭṭāb dan awal pemerintahan khalifah Uṡmān bin ‘Affān, beliau mengqasar salatnya di Mina.

Abdullāh bin Mas’ūd yang hadir salat pada saat itu menegaskan alasan beliau mengapa tetap mau salat di belakang Uṡmān bin ‘Affān raḍiyallāhu ‘anhu, dengan mengatakan,

الخِلَافُ شَرٌّ

“Perselisihan adalah suatu keburukan.”[13]

 

 


Footnote:

[1] Abdullāh bin Ṣāliḥ al-Bassām. Op. Cit. Jilid. 1, hlm. 50.

[2] Muḥammad bin Ismā’īl As-Shan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 84.

[3] H.R. Aḥmad (18091), Ibnu Mājah (478), Tirmiżi (96), Ibnu Khuzaimah (17), dan Ibnu Ḥibbān (1320).

[4] Ibnu Sa’ad. Op. Cit. Jilid 6, hlm. 27.

[5] Muḥammad bin Ismā’īl al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 80.

[6] Abu al-Ḥusain ‘Ubaidullāh bin Muḥammad al-Mubarakfūrī (w. 1414 H). 1984 M. Mirqatul Mafātiḥ Syarḥu Misykātil Maṣābih. Idārah al-Buhūṡ al-‘Ilmiyah, India. Jilid 2, hlm. 212.

Baca juga:  ISTINTSAR DAN HIKMAHNYA (BAGIAN KEDUA)

[7] Muḥammad bin Ismā’īl al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 84.

[8] Al-Nawawī. Al-Minhāj. Jilid 3, hlm. 176.

[9] Muḥammad bin Ismā’īl al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 84.

[10] Ibnu Abdil Barr. Al-Istidzkār. Jilid 5, hlm 150.

[11] Muḥammad bin Ismā’īl al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 84.

[12] Ibnu Abdil Barr. Al-Istidzkār. Jilid 1, hlm. 218.

[13] Abū Bakar ‘Abdur Razzāq bin Hammām al-Ṣan’ānī (w. 211 H). 1403 H. Al-Muṣannaf. Al-Maktab Al-Islāmī, Beirut. Nomor Aṡar: 4269.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments