ANJURAN MENUTUP BEJANA

844
ANJURAN MENUTUP BEJANA
ANJURAN MENUTUP BEJANA
Perkiraan waktu baca: 2 menit

 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَوْكُوا قِرَبَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tutuplah wadah air kalian sambil menyebut nama Allah! Tutup pula bejana-bejana kalian sambil menyebut nama Allah! Tutuplah walaupun hanya dengan sesuatu (ranting kecil). Muttafaqun Alaihi. [1]

وَلِمـُسْلِمٍ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وباءٌ لَا يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٍ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلَّا نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِك الوَبَاء.

Imam Muslim meriwayatkan pula dengan lafal, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Tutuplah bejana-bejana kalian dan ikatlah wadah air karena pada sepanjang tahun, ada suatu malam akan turun wabah penyakit yang jika ia melewati bejana yang tidak ditutup atau wadah air yang tidak diikat niscaya wabah tersebut akan jatuh di dalamnya.[2]

Daftar Isi:

Kosa Kata Hadis

  1. Jabir bin Abdullahbin Amru bin Haraam radhiyallahu anhuma. Kunyah beliau adalah Abu Abdillah. Beliau ikut membaiat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada Baiat Aqabah yang kedua di usia beliau yang masih belia, kemudian ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebanyak 18 peperangan mulai dari Perang Uhud dan yang setelahnya. Sedangkan Perang Badar ada perbedaan riwayat antara keikutsertaan beliau atau tidak. Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma termasuk sahabat yang banyak meriwayatkan hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau wafat di Madinah Nabawiyah pada tahun 77 hijriah dan mengalami kebutaan pada akhir hayatnya.[3]
  2. Lafal hadis “Tutup pula bejana-bejana kalian,” bermakna pula menutup makanan dan minuman karena dalam sebagian riwayat hadis disebutkan dengan tegas lafal, “Tutup pula makanan dan minuman kalian.[4]
Baca juga:  HUKUM DAN SYARAT TAHARAH KETIKA MENYENTUH MUSHAF

Makna Hadis

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan nasihat kepada umatnya untuk menutup bejana-bejana makan dan minuman, mengikat wadah air yang pada masa itu umumnya terbuat dari kulit. Manfaat melakukan hal tersebut pada setiap malam adalah karena pada sepanjang tahun ada suatu malam akan turun wabah penyakit yang jika ia melewati bejana yang tidak ditutup atau wadah air yang tidak diikat niscaya wabah tersebut akan jatuh di dalamnya.

Semua nasihat tersebut terkait dengan hal yang berhubungan dengan duniawi, namun tentu berpengaruh secara tidak langsung terhadap urusan akhirat.

Faedah dan Istinbat dari Hadis

  1. Sikap waspada dan kehati-hatian tidak dapat menangkal takdir, namun jika pengupayaan telah maksimal dilakukan maka jiwa akan lebih berkenan menerima kenyataan. Demikian juga agar tidak ada celah bagi setan untuk membisikkan bahwa penyebab semua yang terjadi adalah karena kurangnya usaha dan kelalaian.[5]
  2. Perintah-perintah dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam terkadang untuk kemaslahatan kita, umatnya, dan bukan perintah yang terkait langsung dengan urusan al-Din.[6]
  3. Hadis ini menjadi dalil tentang anjuran mengucapkan basmalah (Bismillah) pada momen tersebut atau pada hal-hal yang semakna dengannya.[7]
  4. Semua perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadis tersebut terkhusus untuk waktu malam hari sebagaimana termaktub dalam redaksi yang sempurna lafal hadis tersebut. Pendapat ini yang dinukil oleh Ibnu Hajar rahimahullah dari Ibnu al-Arabi.[8]
  5. Mengamalkan perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadis tersebut memiliki banyak faedah, di antaranya menjaga bejana dari keburukan setan, menangkal wabah penyakit yang turun di salah satu malam, menjaga bejana dari kotoran dan najis, serta menjaga makanan dan minuman dari serangga.[9]
Baca juga:  KAFARAT JIKA BERHUBUNGAN PADA MASA HAID

 

 


Footnote:

[1] HR. al-Bukhari (5623) dan Muslim (2012).

[2] HR. Muslim (2014).

[3] Ibnu Abdil Barr. Al-Isti’aab fii Ma’rifatil Ashaab. Jilid 1, hlm 220.

[4] Ibnu Hajar. Fathul Baari Syarhu Shahihil Bukhari. Jilid. 10, hlm 89.

[5] Ibnu Batthal. Op. Cit. Jilid 6, hlm 77.

[6] Ibid.

[7] An-Nawawi. Al-Minhaj. Jilid 13, hlm 185.

[8] Ibnu Hajar. Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari. Jilid. 6, hlm 356.

[9] An-Nawawi. Al-Minhaj. Jilid 13, hlm 183.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments