HADIS KEDUA: DI ANTARA HAK-HAK TUBUHPerkiraan waktu baca: 4 menit

19
HADIS TENTANG OLAHRAGA

40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1) 

REDAKSI HADIS:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ: …فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا…(رواه الشيخان)

Artinya: Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya,

“…Karena sesungguhnya tubuhmu memiliki hak yang harus engkau penuhi…” (HR. Bukhari dan Muslim)

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Adab, Bab Hak Orang yang Lemah (Bab No. 84), dan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shiyam, Bab Larangan Berpuasa Sepanjang Tahun (no. 1159), dalam sebuah hadis yang panjang. Lafaz di atas merupakan riwayat al-Bukhari.

SYARAH HADIS:

     Membiasakan diri melakukan jenis olahraga yang sesuai dengan kondisi fisik dan keadaan sosial, disertai dengan pola makan dan asupan gizi yang baik tanpa berlebihan ataupun mengabaikannya, menjauhi berbagai kebiasaan dan perilaku yang diharamkan, serta berpegang teguh pada tuntunan Islam dalam hal ini, merupakan jalan terbaik untuk memperoleh tubuh yang sehat dan bugar.

     Dengan kebugaran fisik yang baik, seorang muslim akan lebih mampu menunaikan kewajibannya di berbagai bidang pekerjaan dan produktivitas, serta menjalani aktivitas sehari-hari dengan penuh kekuatan, kesehatan, dan semangat.(2)

     Apabila hadis di atas disebutkan dalam rangka menjelaskan bahwa tubuh memiliki hak untuk beristirahat sebagai penyeimbang dari keletihan akibat puasa dan qiyamul lail, maka tubuh juga memiliki hak lain yang wajib dipenuhi, terutama ketika seseorang berada dalam keadaan sehat dan memiliki waktu luang. Oleh karena itu, nikmat kesehatan dan waktu luang hendaknya dimanfaatkan untuk menjaga kebugaran dan memperkuat fisik agar dapat digunakan dalam ketaatan kepada Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

Baca juga:  HADIS PERTAMA: PERINTAH UNTUK BERSIKAP KUAT DAN MENINGGALKAN KELEMAHAN

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

Artinya: “Ada dua nikmat yang banyak manusia lalai dalam memanfaatkannya, yaitu nikmat sehat dan waktu luang.”(3)

     Ibnu Baththal menjelaskan bahwa makna hadis ini adalah seseorang tidak akan memiliki waktu luang yang dapat dimanfaatkan dengan baik kecuali apabila ia memiliki tubuh yang sehat. Oleh karena itu, siapa saja yang dikaruniai nikmat kesehatan dan waktu luang hendaknya bersungguh-sungguh agar tidak menyia-nyiakan keduanya dengan mengabaikan kewajiban bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah Dia anugerahkan kepadanya. Di antara bentuk syukur kepada Allah adalah melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Barang siapa yang lalai dalam mensyukuri kedua nikmat tersebut, maka dialah orang yang maghbun (tertipu), yaitu orang yang merugi.(4)

     Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu al-Jauzi, bahwa barang siapa yang memanfaatkan waktu luang dan kesehatannya untuk menaati Allah, maka ia termasuk orang yang maghbūṭ (المغبوط), yaitu orang yang beruntung dan patut dicemburui. Sebaliknya, siapa yang memanfaatkan keduanya untuk bermaksiat kepada Allah, maka ia termasuk orang yang maghbūn (المغبون), yaitu orang yang tertipu dan merugi. Hal itu karena waktu luang pada akhirnya akan berganti dengan kesibukan, sedangkan kesehatan akan berganti dengan sakit.(5)

     Al-Qadhi Abu Bakar Ibn al-‘Arabi menyebutkan bahwa suatu nikmat tidak akan sempurna kecuali apabila disertai dengan keimanan. Akan tetapi, banyak manusia yang lalai terhadap nikmat tersebut sehingga keuntungan yang seharusnya mereka peroleh menjadi hilang atau berkurang. Karena itu, barang siapa membiarkan dirinya dikuasai oleh an-nafs al-ammārah bis-sū’ (jiwa yang selalu mendorong kepada keburukan), yang senantiasa condong kepada istirahat dan kenyamanan, maka ia tidak akan mampu menjaga batasan-batasan Allah dan tidak akan tekun dalam menjalankan ketaatan. Dengan demikian, ia termasuk orang yang tertipu dan merugi.(6)

Baca juga:  HADIS PERTAMA: PERINTAH UNTUK BERSIKAP KUAT DAN MENINGGALKAN KELEMAHAN

     Penulis (Syekh Khair Ramadhan-pen) juga mengingatkan bahwa seorang yang gemar berolahraga kelak akan ditanya pada hari kiamat tentang untuk apa ia menggunakan kesehatan dan kekuatan fisiknya. Apakah ia hanya membatasi diri pada latihan fisik, permainan, dan olahraga semata sehingga akhirnya hanya ingin dikenal sebagai seorang atlet yang hebat? Mungkin tujuannya untuk dikenal dia dapatkan akan tetapi kelak ada hisab yang akan menantinya.

     Sesungguhnya, dalam Islam olahraga bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menunjang amal-amal saleh dan jihad di jalan Allah. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim bertanya kepada dirinya sendiri: Apakah aktivitas olahraga yang aku lakukan telah membantuku menjalankan amal-amal dakwah yang sejalan dengan kesehatan dan kekuatan fisikku? Apakah masa-masa mudaku telah kuisi dengan mempersiapkan diri untuk berjihad di jalan Allah serta membela agama-Nya, negeri-negeri kaum muslimin, dan kehormatan mereka? Ataukah aku hanya berhenti pada aktivitas yang bersifat hiburan dan membiarkan olahraga sekadar menjadi hobi serta kesenangan pribadiku?

Sesungguhnya, dalam Islam olahraga bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sarana untuk menunjang amal-amal saleh dan jihad. Oleh karena itu, sudahkah seorang yang gemar berolahraga turut berkontribusi dalam berbagai aktivitas dakwah yang sesuai dengan kesehatan dan kekuatan fisiknya? Sudahkah ia menjadikan masa-masa latihannya sebagai amal yang bernilai ibadah dan mempersembahkan hasilnya untuk berjihad di jalan Allah, membela agama-Nya, serta mempertahankan negeri dan kehormatan kaum muslimin? Ataukah ia hanya bersikap pasif dan menjadikan aktivitas olahraganya semata-mata sebagai sarana memenuhi kecenderungan dan hobi pribadinya?

Sesungguhnya, olahraga dalam Islam bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk menunjang amal-amal saleh dan jihad. Maka, apakah seorang yang senantiasa rutin berolahraga telah melakukan berbagai aktivitas dakwah yang sejalan dengan kesehatan dan kekuatan fisiknya? Apakah ia telah mengharapkan pahala dari hari-hari latihannya dan mempersembahkan buah dari latihan tersebut untuk berjihad di jalan Allah, membela agama-Nya, serta mempertahankan negeri dan kehormatan kaum muslimin? Ataukah ia hanya bersikap pasif dan membatasi aktivitas olahraganya pada kecenderungan serta hobi pribadinya?

Baca juga:  HADIS PERTAMA: PERINTAH UNTUK BERSIKAP KUAT DAN MENINGGALKAN KELEMAHAN

Hal ini menjadi pengingat bagi setiap muslim bahwa setiap nikmat yang Allah karuniakan, termasuk kesehatan dan kekuatan fisik yang dimanfaatkan melalui olahraga maupun aktivitas lainnya, akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ

Artinya: “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya, untuk apHa ia habiskan; tentang ilmunya, apa yang telah ia amalkan dengannya; tentang hartanya, dari mana ia memperolehnya dan untuk apa ia membelanjakannya; serta tentang tubuhnya, untuk apa ia gunakan.”(7)


FOOTNOTE:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.

(2) Lihat: Riyadhāt asy-Syabāb al-Muslim (hlm 120-121).

(3) H.R. al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab ar-Riqaq, Bab Hal-hal yang Berkaitan dengan Kelembutan Hati, (no. 6412).

(4) Syarhu Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal (10/146).

(5) Lihat: Fathu al-Bari karya Ibnu Hajar (11/230).

(6) Lihat: Fathu al-Bari karya Ibnu Hajar (11/231).

(7) H.R. At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Sifat Hari Kiamat, Bab Tentang Hari Kiamat (no. 2417). At-Tirmidzi menilai hadis ini berstatus hasan sahih. Hadis ini juga dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir (no. 7300).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted