32 FAEDAH TERKAIT BULAN SYAKBAN (BAGIAN PERTAMA)

787
32 FAEDAH TERKAIT BULAN SYAKBAN BAGIAN PERTAMA
32 FAEDAH TERKAIT BULAN SYAKBAN BAGIAN PERTAMA
Perkiraan waktu baca: 7 menit

32 FAEDAH TERKAIT BULAN SYAKBAN(1) (BAGIAN PERTAMA)

Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta‘ala, selawat dan keselamatan semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Tulisan ini merupakan beberapa ringkasan mengenai bulan Syakban dari berbagai kajian, khotbah dan kegiatan ilmiah yang disajikan oleh Syekh Muhammad Saleh al-Munajjid hafizhahullahu ta’ala terkait tema ini. Semoga Allah senantiasa memberikan manfaat pada materi ini dan selainnya, juga memberikan ganjaran kebaikan kepada siapa saja yang ikut andil dan membantu dalam menyiapkan dan menyebarkannya.

Daftar Isi:

Faedah Pertama, bulan Syakban adalah bulan ke-8 dari bulan  hijriah, berada di antara bulan Rajab dan Ramadan.

Syakban berasal dari akar kata “tasya’aba” atau “tafarraqa” yang berarti ‘berpencar’ atau ‘terpisah’, karena orang Arab terdahulu pada bulan itu berpencar untuk mencari air. Alasan yang lain, disebutkan karena kabilah-kabilah Arab terdahulu terpencar ke gua-gua. Disebutkan juga bahwa akar katanya dari “sya’aba” merupakan sinonim dari “zhahara” yang berarti ‘nampak/jelas’, dinamakan demikian karena bulan Syakban tampak di antara bulan Rajab dan Ramadan. Dan bentuk jamak dari Syakban adalah Sya’abin dan Sya’banat.(2)

Faedah Kedua, bulan Syakban adalah bulan yang diberkati. Kebanyakan manusia lalai darinya sebab bulan ini diapit oleh dua bulan yang lebih masyhur di kalangan manusia yaitu Rajab dan Ramadan, dan dianjurkan memperbanyak ibadah puasa pada bulan  ini.

Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak pernah melihat (banyak,pen.) engkau berpuasa pada bulan-bulan yang lain sebagaimana (banyaknya) kamu berpuasa sunah di bulan Syakban’. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab,

ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

‘Itulah bulan (Syakban) yang manusia lalai darinya sebab ia terletak antara Rajab dan Ramadan. Pada bulan inilah amalan-amalan diangkat kepada Rabb semesta alam, dan sungguh aku menyukai ketika amalan-amalanku diangkat sedang aku tengah mengerjakan ibadah puasa’.”(3)

Faedah Ketiga, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperbanyak berpuasa sunah di bulan Syakban di mana beliau tidak melakukannya di bulan-bulan selainnya. Beliau lebih banyak menghabiskan hari-hari di bulan itu dengan berpuasa.  

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata,

وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan puasa satu bulan penuh kecuali puasa bulan Ramadan dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa sunah melebihi (puasa sunah) di bulan Syakban.”(4)

Dan dalam riwayat yang lain, Aisyah radhiyallahu anha berkata,

كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ، كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيلًا

“Saya tidak pernah melihatnya melakukan puasa sunah sebanyak di bulan Syakban. Dia terus berpuasa di bulan Syakban kecuali beberapa hari.”(5)

Faedah Keempat, tidaklah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali pada bulan Syakban dan Ramadan, beliau memperbanyak puasa di bulan Syakban dan melanjutkannya di bulan Ramadan.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلَّا شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ

Baca juga:  33 FAEDAH TERKAIT BULAN MUHARAM DAN HARI ASYURA (BAGIAN PERTAMA)

“Tidaklah aku melihat Nabi berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali di bulan Syakban dan Ramadan.”(6)

Faedah Kelima, banyak manusia yang lalai dari berpuasa di bulan Syakban.

Hal tersebut dikarenakan bulan Syakban didahului oleh bulan haram yang lain yaitu Rajab, dan berpuasa di bulan-bulan haram merupakan perkara yang disunahkan tanpa berkeyakinan bahwa berpuasa di bulan Rajab memiliki keutamaan khusus yang tidak dimiliki bulan selainnya dan kemudian  datang setelahnya  bulan Ramadan yang penuh berkah (bulan Syakban diapit oleh dua bulan yang masyhur dan agung, pen.). Hal inilah yang menjadikan manusia lalai dari Syakban karena sibuk dengan dua bulan itu (Rajab dan Ramadan), sehingga dianjurkan menghidupkan bulan Syakban dengan ibadah puasa.

Faedah Keenam, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Inilah bulan yang banyak manusia lalai darinya, bulan yang berada  antara Rajab dan Ramadan.”

Dalam hadis ini terdapat isyarat lembut bahwa sudah selayaknya bagi kita menghidupkan waktu-waktu yang manusia lalai darinya dengan ketaatan kepada Allah karena yang demikian itu adalah perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah. Oleh sebab itu, sebagian dari salaf saleh menganjurkan salat antara Magrib dan Isya, dan mereka berkata, “Waktu ini adalah waktu yang sering dilalaikan.” Dan lebih utama mengerjakan Salat Lail di sepertiga malam terakhir karena pada waktu itu banyak manusia yang lalai dari mengingat Allah.

Sedangkan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الرَّبُّ مِنَ العَبْدِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ الآخِرِ، فَإِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُونَ مِمَّنْ يَذْكُرُ اللَّهَ فِي تِلْكَ السَّاعَةِ فَكُنْ

“Jarak terdekat antara Allah dan seorang hamba adalah di pertengahan malam, jika sekiranya engkau mampu menjadi bagian dari orang-orang yang berzikir kepada Allah pada waktu tersebut, maka jadilah orang itu.”(7)

Olehnya, dianjurkan berzikir kepada Allah pada tempat-tempat yang manusia sering lalai dari mengingat Allah di dalamnya, tempat yang dipenuhi senda gurau, keributan dan sedikitnya zikir, seperti di pasar dan tempat-tempat bercengkrama manusia.(8)

Faedah Ketujuh, termasuk faedah dari beribadah atau beramal di waktu yang manusia lalai darinya.

Sesungguhnya jika seorang muslim menghidupkan waktu-waktu yang kebanyakan manusia lalai darinya dengan ketaatan maka ibadah-ibadahnya itu akan lebih tersembunyi, dan menyembunyikan amalan-malan sunah jauh lebih dekat kepada keikhlasan. Hal ini karena seorang muslim tidaklah merasa aman terhadap dirinya dari sifat riya jika ia menampakkan amalan salehnya.

Faedah Kedelapan, berpuasa di bulan Syakban jauh lebih utama dibanding puasa di bulan-bulan haram.

Hal ini karena kedudukan Syakban terhadap Ramadan diibaratkan seperti kedudukan sunah rawatib dan ibadah wajib sehingga ia terikat dengan ibadah wajib dari segi keutamaan. Sebagaimana Salat Sunah Rawatib itu lebih utama dibanding Salat Sunah Mutlak. Begitu halnya dengan puasa di bulan sebelum Ramadan dan setelahnya tentu jauh lebih utama dibanding puasa di bulan yang jauh jaraknya dari Ramadan.(9)

Faedah Kesembilan, adapun terkait dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam, “Sebaik-baik puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan Allah yaitu bulan Muharam, dan sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah Salat Lail,”(10) maka hal ini diperkirakan (maksudnya) adalah dalam ranah ibadah sunah mutlak. Ibadah sunah mutlak berupa puasa lebih utama dikerjakan di bulan Muharam dibandingkan dengan puasa di bulan-bulan haram yang lain. Begitupula halnya, pada ibadah sunah mutlak berupa salat, Salat Lail menempati posisi yang lebih utama.

Adapun puasa sunah yang terkait dengan bulan Ramadan di mana ia mengikut pada puasa Ramadan dan terikat dengannya, seperti halnya puasa enam hari di bulan Syawal, maka tentu ini jauh lebih utama dibandingkan dengan ibadah puasa sunah mutlak selainnya. Begitupula halnya pada perbandingan di antara salat sunah setelah salat wajib dan salat malam (lail), di mana Salat Sunah Rawatib  sebelum dan sesudah salat wajib lebih utama dibandingkan dengan Salat Lail menurut mayoritas ulama karena terikat dengan salat wajib.(11)

Baca juga:  32 FAEDAH TERKAIT BULAN SYAKBAN (BAGIAN KEDUA)

Faedah Kesepuluh, bulan Syakban adalah bulan diangkatnya amalan tahunan hamba kepada Allah.

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis,

وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

“Dan ia merupakan bulan yang diangkat di dalamya amalan-amalan kepada Rabb semesta alam, maka sungguh aku menyukai diangkatnya amalanku sedang aku tengah berpuasa.”

Nabi lebih menyukai diangkatnya amalan beliau sedang beliau sedang berpuasa karena hal tersebut lebih berpeluang diterimanya amalan dan ditinggikannya derajat. Olehnya, kaum muslimin hendaknya mencontohi Nabinya dalam perkara ini dan memperbanyak puasa di bulan Syakban.

Faedah Kesebelas, pengangkatan amalan dan ditunjukkannya amalan tersebut di hadapan Allah itu terbagi menjadi tiga waktu, sebagaimana yang ditunjukkan oleh nas-nas syar’iyyah:(12)

Pertama, diangkatnya amalan dalam skala harian (setiap hari), yaitu sebanyak dua kali, sekali di malam hari dan sekali di siang hari, sebagaimana dalam sebuah hadis,

يُرْفَعُ إِلَيْهِ عَمَلُ اللَّيْلِ قَبْلَ عَمَلِ النَّهَارِ، وَعَمَلُ النَّهَارِ قَبْلَ عَمَلِ اللَّيْلِ

“Diangkat kepada-Nya (maksudnya dilaporkan, pen.) segala amalan pada waktu malam sebelum (dimulai) amalan pada waktu siang, dan begitu juga amalan pada waktu siang akan diangkat kepada-Nya sebelum (dimulai) amalan pada waktu malam(13) (kedua waktu tersebut adalah subuh dan asar, pen.).”

Diangkatnya amalan harian, pada penghujung hari, dan amalan malam di penghujungnya. Malaikat berangkat ke atas membawa amalan yang dikerjakan pada malam hari pada penghujungnya yaitu permulaan datangnya pagi (waktu subuh, pen.). Malaikat membawa amalan yang dikerjakan pada pagi ketika siang hari telah pergi dan itu pada awal datangnya petang (waktu asar, pen). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, “Para Malaikat di malam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat salat Subuh dan salat Asar.”(14)

“Maka siapa saja di antara kalian pada waktu itu tengah berada dalam ketaatan maka rezki dan perbuatannya akan diberkahi.”(15)

Oleh sebab itu, al-Dahhak pernah menangis di penghujung siang seraya berkata, “Duhai sungguh aku tak tahu yang mana dari perbuatanku yang diangkat ke langit (dilaporkan, pen.).”(16)

Kedua, diperlihatkannya amalan seorang hamba kepada Allah di setiap pekan. Amalan-amalan itu diperlihatkan kepada Allah sebanyak dua kali di setiap pekan, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Sebagaimana dalam sebuah hadis,

تُعْرَضُ أَعْمَالُ النَّاسِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّتَيْنِ، يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ مُؤْمِنٍ، إِلَّا عَبْدًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: اتْرُكُوا، أَوِ ارْكُوا، هَذَيْنِ حَتَّى يَفِيئَا

“Amalan-amalan manusia diperlihatkan kepada Allah di setiap Jumat (di setiap pekan) sebanyak dua kali, yakni pada hari Senin dan Kamis. Setiap hamba yang beriman akan diampunkan dosanya kecuali seorang hamba yang bertikai dengan saudaranya, maka dikatakan kepada malaikat,’Tinggalkan mereka berdua hingga mereka berdamai’.”(16)

Baca juga:  15 FAEDAH TERKAIT BULAN SAFAR

Ibrahim al-Nakha’i pernah menangis di hadapan istrinya di hari Kamis, dan istrinya pun menangis kepadanya, lalu ia berkata, “Hari ini amalan-amalan kita dilaporkan kepada Allah azza wa jalla.”(17)

Ketiga, diangkatnya amalan itu kepada Allah setiap tahunnya. Amalan setahun penuh itu diangkat secara keseluruhan di bulan Syakban, sebagaimana yang terdapat dalam sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ia (Syakban) merupakan bulan diangkatnya amalan-amalan hamba di dalamnya kepada Rabb semesta alam.”

Kemudian diangkatlah amalan  yang telah dikerjakan di sepanjang umur kita setelah datangnya kematian.  Jika waktunya telah tiba, semua amalan-amalan yang dikerjakan sepanjang hidup akan diangkat seluruhnya dan diperlihatkan kepada Allah dan dibentangkan catatan-catatan perbuatan. Ini adalah waktu diperlihatkannya amalan untuk yang terakhir kalinya.

Faedah Keduabelas, di setiap waktu diperlihatkannya atau dilaporkannya amalan itu ada hikmah yang hanya Allah yang tahu.

Dari Allah datangnya risalah agama itu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang menyampaikannya, dan tugas kita adalah menerimanya.

Faedah Ketigabelas, dianjurkan bagi setiap muslim untuk menambah ketaatan-ketaatan di waktu-waktu diangkatnya amalan-amalan dan  diperlihatkannya di hadapan Allah azza wa jalla.

Seorang hamba hendaknya berpuasa di hari Senin dan Kamis sebagaimana kebiasaan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan memperbanyak puasa di bulan Syakban serta memperbanyak bekal amal saleh di setiap siang dan malam serta mendekatkan diri kepada Allah dengan perkara-perkara yang dicintai dan diridai oleh Allah.

Faedah Keempatbelas, selayaknya seorang muslim mengingat bahwasanya amalannya itu diangkat ke hadapan Allah di bulan Syakban, entah itu amalan yang baik maupun yang buruk.

Oleh karena itu, hendaknya ia memilih untuk dirinya amalan yang seharusnya diperlihatkan di hadapan Allah dan yang menjadi sebab akan banyaknya ganjaran pahala atau buruknya balasan, serta amalan yang akan diterima atau yang tertolak, kita berlindung kepada Allah dari perkara ini.

 


Footnote:

(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari situs resmi Syekh Muhammad Saleh al-Munajjid hafizhahullahhttps://almunajjid.com/books/lessons/108 dan juga telah dicetak dalam format e-sebuah buku oleh Zad Group.

(2) Lihat: Tafsir Ibn Katsir, Jiid 4, hal. 147 dan Lisan ‘Arab, Jilid 1, hal. 502.

(3) H.R. Nasa’i. no. 2357, dan dihasankan oleh al-Albani dalam karyanya al-Shahihah, no. 1898

(4) H.R. Bukhari. No. 1969, dan Muslim, no. 1156, serta lafaz tersebut dari beliau.

(5) H.R. Bukhari, no. 1970 dan Muslim, no. 1156, serta lafaz tersebut dari beliau.

(6) H.R. Tirmizi, no. 736, dan HR. Nasai, no. 2352 serta disahihkan oleh al-Albani.

(7) H.R. Tirmizi, no. 3579 dan H.R. Nasa’i, no. 572 dan disahihkan oleh Al Albani.

(8) Lihat: Lathaif al-Ma’arif karya Ibn Rajab, hal. 131.

(9) Lihat: Lathaif al-Ma’arif, hal. 34 dan 129.

(10) H.R. Muslim, no. 1163.

(11) Lihat: Lathaif al-Ma’arif, hal. 34 dan 129.

(12) Lihat: Tahzib Sunan Abi Daud, karya Ibnul Qayyim, Jilid 3. Hal 199, dan Thariq al-Hijratain, hal. 75, dan Lathaif al-Ma’arif hal. 126.

(13) H.R. Muslim, no. 179.

(14) H.R. Bukhari, no. 555, dan H.R. Muslim no. 632.

(15) Fathul Bari, jilid 2. hal. 37.

(16) Lathaif al-Ma’arif, hal. 127.

(16) HR. Muslim, no. 36.

(17) Lathaif al-Ma’arif, hal. 127.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments