SᾹLIM BIN ABDILLĀH BIN ‘UMAR (W. 106 H)

537
SᾹLIM BIN ABDILLAH BIN ‘UMAR W. 106 H
SᾹLIM BIN ABDILLAH BIN ‘UMAR W. 106 H
Perkiraan waktu baca: 9 menit

A. Nama dan Kelahirannya

Sālim bin Abdillāh bin ‘Umar, cucu khalifah kedua kaum muslimin, adalah mufti dan imam di kalangan tabi’īn, pakar hadīṡ, juga termasuk dalam al-fuqahā’ al-sab’ah (tujuh pakar fikih Madīnah), sosok yang penuh wibawa, ulama yang zuhud dan gemar beribadah.

Nama lengkapnya adalah Sālim bin Abdillāh bin ‘Umar bin al-Khaṭṭāb al-Qurasyī al-‘Adawī al-Madanī.[1] Kuniyah-nya, ada yang mengatakan Abū ‘Umar, dalam riwayat lain mengatakan Abū Ubaidillāh, ada juga yang berpendapat Abū Umair dan juga Abū ‘Umar.[2]

Ia dilahirkan di Madinah al-Munawarah pada pemerintahan Uṡmān bin Affān raḍiyallāhu ‘anhu, dari seorang ibu berdarah Persia yang dikenal dengan panggilan Ummu Sālim, putri kaisar Persia. Setelah kaum muslimin mengalahkan Persia, mereka kembali ke Madinah dengan membawa ganīmah dan tawanan perang. Di antara tawanan itu adalah tiga putri kaisar Persia Yazdajurd.

Setelah masuk Islam, ketiga putri Yazdajurd dipelakukan dengan baik, bahkan mereka diberikan kebebasan menerima siapa orang yang menebus mereka untuk dijadikan hamba sahaya. Putri pertama memilih Muhammad bin Abi Bakr, yang kemudian melahirkan Qasim bin Muhammad, pakar fikih Madinah. Putri kedua memilih Abdulah bin ‘Umar yang kemudian melahirkan Sālim bin Abdillāh. Sedangkan putri ketiga memilih Husain bin Ali bin Abi Ṭalib yang kemudian melahirkan Ali Zainal Abidīn.[3]

Dalam Islam, hamba sahaya yang melahirkan anak dari tuannya dikenal dengan sebutan ummu walad.[4] Abdurrahman bin Abi Zinad berkata, “Dahulu penduduk kota Madinah tidak menyukai budak-budak wanita mereka (menjadi bagian dari keluarga mereka). Namun sikap itu berubah setelah lahir beberapa tokoh tabiin yang ibu mereka adalah ummu walad, seperti Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Ṭalib, al-Qāṣim bin Muhammad bin Abī Bakr al-Ṣiddīq, Sālim bin Abdillāh bin ‘Umar.”[5]

Dikatakan bahwa sebab ia diberi nama Sālim, karena ayahnya terinspirasi dari Sālim maulā Abī Hużaifah raḍiyallāhu ‘anhu (salah satu sahabat Nabi yang pakar Al-Qur’an). Dari segi paras wajahnya dan perangai akhlaknya, ia adalah anak yang paling mirip dengan ayahnya, Abdullāh bin ‘Umar. Sebagaimana Abdullāh adalah anak ‘Umar bin Khaṭṭāb yang paling mirip dengan ayahnya raḍiyallāhu ‘anhum.[6]

B. Perkembangan Keilmuannya

Sālim bin Abdillāh dibesarkan di bawah asuhan ayahandanya yang merupakan ulama besar kota Madinah. Saat itu Abdullāh bin ‘Umar adalah salah satu rujukan para sahabat dan tābi’īn dalam berbagai bidang ilmu, khususnya bidang hadīṡ. Ilmu, ibadah, budi pekerti dan akhlaknya terbangun dalam jiwa Sālim sejak kecil, dari teladan ayahnya yang dikatakan sangat mirip dengan keteladanan kakeknya, ‘Umar bin al-Khaṭṭāb raḍiyallāhu ‘anhu

Selain mendapat didikan ayahnya, Sālim juga mendapat didikan dari para sahabat Nabi lainnya. Keilmuan Sālim semakin berkembang, karena didukung oleh kondisi kota Madinah yang saat itu masih didiami oleh banyak ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, sehingga hal itu memudahkan Sālim untuk menimba ilmu dari mereka.

Berkat kesungguhan dan keseriusan dalam menuntut ilmu, Allah ﷻ memberi karunia besar kepada Sālim sehingga ia menjadi seorang ulama. Ia pun berhasil menjadi salah satu perawi hadīṡ terbaik dari ayahnya, Abdullāh bin ‘Umar.  Tentang hal itu Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishāq bin Rāhawaih berkata:, “Sanad hadīṡ yang paling ṣahīh adalah periwayatan al-Zuhrī dari Sālim dari Abdullāh bin ‘Umar.”[7]

Imam al-Nasā’ī berkata, “Sālim dan Nafi’ pernah berbeda pendapat dalam periwayatan mereka dari Abdullāh bin ‘Umar dalam tiga hadiṡ. Pertama, hadīṡ tentang zakat pertanian, Sālim berpendapat itu adalah perkataan Nabi ﷺ, sedang Nafi berpendapat itu adalah perkataan Ibnu ‘Umar. Kedua, hadīṡ tentang hak harta hamba sahaya yang telah dijual, Sālim berkata itu adalah hadīṡ Nabi ﷺ, sedang Nafi’ berkata itu adalah perkataan ‘Umar bin al-Khaṭab. Ketiga, tentang tanda kiamat, yaitu akan muncul api dari arah Yaman. Sālim berpendapat itu adalah perkataan Nabi ﷺ, sedang Nafi’ berpendapat itu adalah perkata’an Ka’b.” Imam al-Nasā’ī melanjutkan, “Dari segi nasab, Sālim lebih mulia dari Nafi’, namun pendapat Nafi’ tentang tiga hadiṡ di atas lebih benar.”[8]

Baca juga:  SA’ĪD BIN AL-MUSAYYIB: PENGHULU PARA TABIIN

Bersama dengan Nafi’ maulā Ibni ‘Umar, Sālim bin Abdillāh bin ‘Umar ibarat mercusuar ilmu di kota Madinah yang dituju oleh para penuntut ilmu dari negeri-negeri Islam.

C. Guru, Murid dan Kontribusinya dalam Islam

Luasnya wawasan dan dalamnya ilmu pengetahuan Sālim bin Abdillāh, tidak luput dari bimbingan guru-guru terbaiknya. Sālim bin Abdillāh berguru kepada banyak sahabat Nabi, di antaranya adalah, ayahnya sendiri Abdullāh bin ‘Umar bin al-Khaṭṭāb, Abū Ayyūb al-Anshārī, Rāfi’ bin Khadīj, Abū Hurairah, Ummu al-mu’minin Aisyah, dan lainnya.

Dari hasil didikannya, lahirlah ulama-ulama besar yang menebarkan kebaikan Islam sepeninggalnya. Di antara murid-muridnya adalah, ‘Amr bin Dīnār, Nafi’ maulā bin ‘Umar, Muhammad bin Syihāb al-Zuhrī, Mūsā bin ‘Uqbah, Humaid al-Ṭawīl, Ubaidullah al-’Umarī, Ṣalih bin Kaisān, Malik bin Anas dan lainnya.

Kontribusi Sālim bin Abdillāh bin ‘Umar dalam dunia Islam khususnya dalam penyebaran sunnah Nabi ﷺ sangat konkrit. Khidmatnya terhadap sunnah, membawa namanya tertulis dengan tinta emas dalam mata rantai sanad periwayatan yang diabadikan oleh para pentadwīn al-sunnah dalam kutub al-tis’ah dan juga dalam kitab-kitab hadīṡ lainnya.

Demikian pula Sālim bin Abdillāh pernah menjadi mufti kota Madinah. Dalam beberapa literatur biografinya, para pakar sejarah seperti Ibnu Sa’d (w. 230 H), Ibnu Asākir (w. 571 H) dan Al-Zahabī (w. 748 H) menyebutkan bahwa di antara sumbangsih Sālim bin Abdillāh adalah bahwa ia pernah menjadi mufti Madinah di zamannya. Siapapun yang mendatanginya untuk bertanya, selalu ia sambut dengan baik dan memberikan bimbingan fatwa padanya.

Yahyā bin Bukair mengisahkan bahwa pernah satu ketika, datang sekelompok kaum muslimin dari Mesir ke Madinah untuk meminta fatwa Sālim bin Abdillāh dalam urusan mereka. Saat itu Sālim sedang sibuk mengurus untanya. Setelah pembantu Sālim menanyakan maksud kedatangan mereka, Sālim pun keluar dari belakang menemui mereka. Walaupun dengan kondisi tangan yang masih kotor, Sālim bin Abdillāh tetap memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan mereka.[9]

Di samping itu juga, semasa hidupnya Sālim bin Abdillāh merupakan salah satu dari tujuh pakar fiqih di kota Nabi. Di tempat hijrah kedua itu, Sālim menjadi pengajar dan ulama besar yang mencontohkan keteladanan dalam zuhud, warak serta ibadah.

D. Apresiasi Ulama Terhadapnya

Imam Malik bin Anas (w. 179 H) berkata, “Sālim adalah tokoh ummat yang sangat zuhud, sederhana dalam hidup, bajunya hanya seharga dua dirham, ia sangat mirip dengan orang-orang ṣālih terdahulu.”[10]

Imam Malik juga pernah berkata, “Dahulu Abdullāh bin ‘Umar membeli kebutuhan-kebutuhannya di pasar, demikian juga yang dilakukan Sālim putranya di masanya. Meski demikian ia adalah salah satu tokoh ulama yang disegani dan terkemuka di zamannya.”

Abdullāh bin Mubarak (w. 181 H) berkata, “Dahulu di kota Madinah ada tujuh tokoh dan pakar di bidang fikih, yaitu Sa’īd bin al-Musayyib, Sulaimān bin Yasar, Sālim bin Abdillāh, Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, Urwah bin al-Zubair, Ubaidullah bin ‘Umar dan  Kharijah bin Zaid. Jika mereka membahas satu masalah, maka mereka bertukar pikiran, lalu mereka menelitinya dengan cermat, setelah itu mereka mengeluarkan keputusannya. Hingga hakim tidak berani memutuskan satu masalah baru, kecuali menunggu hasil keputusan mereka.”[11]

Baca juga:  RIJAL HADIS DAN MADRASAH MEREKA

Ibnu Sa’d (w. 230 H) berkata, “Sālim adalah perawi hadīṡ yang ṡiqah, beliau termasuk perawi yang banyak meriwayatkan hadīṡ, ulama yang dihargai dan terkemuka dalam hal keilmuan dan juga warak.”[12]

E. Akhlak dan Waraknya

Sālim bin Abdillāh bin ‘Umar merupakan tokoh ulama yang sangat tawadhu, tempat tinggal dan pakaiannya sangat sederhana, tidak ada kemewahan dalam kendaraan dan makanannya.

Ibnu Sa’d (w. 230 H) meriwayatkan bahwa Sālim bin Abdillāh sering mengenakan songkok dan ‘imamah berwarna putih, ujungnya dijulurkan lebih sejengkal ke bagian belakang, baju yang dikenakannya dari bahan kain kattān berharga 2 dirham, ia mengangkat bajunya hingga setengah betis.[13]

Ketika Sālim bin Abdillāh datang menghadap Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik bin Marwan (w. 99 H), baju yang ia kenakan sangat sederhana, tebal dan terkesan seperti orang miskin. Meski demikian, Sulaiman bin Abdul Malik menyambutnya dengan baik, hingga ia mempersilahkan Sālim bin Abdillāh duduk bersamanya di atas singgasananya. Dari kerumunan pendamping Khalifah, ‘Umar bin Abdil Aziz (w.  101 H) mendengar seorang berkomentar, “Wahai ‘Umar, apakah pamanmu itu (maksudnya Sālim) tidak bisa mengenakan baju yang lebih terhormat dari baju itu?” Dengan tenang ‘Umar bin Abdul Aziz menjawab, “Menurutku pakaian bukanlah penentu kemuliaan. Baju yang dikenakan oleh pamanku, tidaklah menurunkannya pada posisimu sekarang, sebagaimana baju yang anda kenakan tidak mengangkatmu pada posisinya sekarang.”[14]

Suatu ketika Sulaiman bin Abdil Malik  pernah mendatangi Sālim bin Abdillāh. Saat ia melihat Sālim lebih gemuk darinya ia lalu bertanya, “Wahai Abu ‘Umar, makanan apa yang selama ini anda konsumsi?” Sālim menjawab, “Roti dan minyak.” Sang Khalifah bertanya lagi, “Apakah Anda menyukainya?” Sālim menjawab, “Aku akan memakannya jika aku sudah menyukainya.”[15]

Hal senada juga pernah ditanyakan oleh Khalifah al-Walīd bin Abdil Malik bin Marwān (w. 96 H), lalu Sālim menasihatinya dengan berkata,

 “إِيَّاكُمْ وَمُدَاوَمَةِ اللَّحْمِ، فَإِنَّ لَهُ ضَرَاوَةٌ كَضَرَاوَةِ الشَّرَابِ[16]

“Berhati-hatilah mengonsumsi daging secara berlebihan, karena daging itu memiliki efek samping, seperti efeknya minuman (yang dikonsumsi berlebihan).”

Sufyan bin Uyainah (w. 198 H) mengisahkan bahwa suatu ketika Khalifah Hisyam bin Abdil Malik (w. 125 H) memasuki masjid Nabawi, didapati di dalamnya ada Sālim bin Abdillāh. Khalifah mendekat lalu berkata padanya, “Apakah engkau punya kebutuhan yang dapat aku penuhi?” Sālim lalu menjawab, “Sesungguhnya aku malu berada di dalam rumah Allah ﷻ, lalu aku meminta kepada selain-Nya. Ketika mereka sudah keluar.” Khalifah berkata lagi padanya, “Sekarang kita sudah di luar masjid, katakanlah padaku kebutuhan apa yang bisa aku penuhi untukmu?” Sālim membalasnya dengan pertanyaan, “Kebutuhan dunia atau kebutuhan akhirat?” Khalifah berkata, “Kebutuhan dunia.” Dengan sopan Sālim bin Abdillāh menjawab,

 وَاللهِ مَا سَأَلْتُ الدُّنْيَا مَنْ يَمْلِكُهَا، فَكَيْفَ أَسْأَلُهَا مَنْ لاَ يَمْلِكُهَا[17]

“Demi Allah, aku tidak pernah meminta dunia dari Penguasa dunia (Allah ﷻ), maka bagaimana aku memintanya dari orang yang tidak menguasainya?”

Musa bin Uqbah (w. 141 H) berkata, “Tidaklah Sālim bin Abdillāh melewati pekuburan, baik di malam hari atau siangnya, kecuali ia pasti memberi salam dengan mengatakan ‘assalamu ‘alaikum’.” Musa bin Uqbah kemudian bertanya padanya tentang amalan itu, ia menjawab, “Ayahku sering melakukannya.”[18]  

F. Wafatanya

Setelah Sālim bin Abdillāh menjalankan semua tugas mulianya, sebagai imam, mufti, pengajar, periwayat hadīṡ dan tugas mulia lainnya, beliau sampai pada penghujung hayatnya. Ia wafat di Madinah al-Munawarah pada bulan Zulkaidah, dalam riwayat lain di akhir bulan Zulhijah, tahun 106 H.

Pendapat ini dikatakan oleh Abū Nu’aim al-Fadhl bin Dukain (w. 219 H) dan Imam Al-Bukhārī (w. 256  H), lalu dirajihkan oleh al-Zahabi dan al-Mizzī. Jenazahnya disalati oleh banyak kaum muslimin, termasuk Khalifah Hisyam bin Abdil Malik yang melakukan ibadah haji di di tahun itu.[19]

Baca juga:  BAIT KE-10 DAN KE-11: HADIS MUSALSAL

Semoga rahmat Allah ﷻ selalu tercurahkan kepada Sālim bin Abdillāh bin ‘Umar dan kepada seluruh ulama-ulama Islam.

 


Footnote:

[1] Al-Nawawī, tahżīb al-asmā’ wa al-lugāt, (cet. Dar al-kutub al-ilmiah, Bairut), juz. 1, h. 207. Lihat juga: Muhammad bin Ahmad bin Uṡmān al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’, (cet. 2, muassasah al-risālah, Beirut, 1405 H/1985 M), juz. 4, h. 475

[2] Yusuf bin Abdirrahman al-Mizzī, tahzīb al-kamāl fī asmā’i al-rijāl, (cet. 1, Muassasah al-risālah, Beirut, 1400 H/1980 M), juz. 10,  h. 145

[3] Abdurrahman Ra’fat Bāsya, ṣuwar min hayati al-tābiīn, (cet. 15, darul adab al-Islami, 1418 H/1997 M), h. 338

[4] Ummu walad merupakan istilah bagi seorang hamba sahaya wanita yang melahirkan anak dari tuannya. Dia tidak boleh dijual, karena beberapa alasan, yaitu: agar dia tidak terpisah dari anaknya, dan ketika tuannya meninggal, secara hukum syar’i dia menjadi wanita merdeka.

[5] Yusuf bin Abdirrahman al-Mizzī, tahzīb al-kamāl fī asmā’i al-rijāl,  juz. 10, h. 150

[6] Al-Nawawī, tahżīb al-asmā’ wa al-lugāt, juz. 1, h. 207

[7] Al-Nawawī, tahżīb al-asmā’ wa al-lugāt, juz. 1, h. 207, Lihat juga: Muhammad bin Ahmad bin Uṡmān al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’, juz. 4, h. 462

Tentang sanad yang paling ṣaḥīh para ulama terbagi dalam beberapa pendapat, Al-Bukhārī berkata: sanad yang paling ṣahīh adalah periwayatan Imam Malik, dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar. Ahmad bin Hanbal dan Isḥāq bin Rahawaih berkata: sanad yang paling ṣaḥīh adalah dari Al-Zuhrī dari Salim dari ayahnya (Abdullah bin ‘Umar). ‘Alī bin al-Madīnī dan Amr bin ‘Alī al-Fallās berkata: sanad yang paling ṣaḥīh adalah Muhammad bin Sīrīn dari Ubaidah dari Alī bin Abī Ṭalib. Yahyā bin Ma’īn berkata:  sanad yang paling ṣaḥīh adalah dari Al-A’masy, dari Ibrāhīm, dari ‘Alqamah dari Ibnu Mas’ūd.

[8] Yusuf bin Abdirrahman al-Mizzī, tahzīb al-kamāl fī asmā’i al-rijāl,  juz. 10, h. 153

[9] Ibnu Asākir, tārīkh dimasyq (cet. 1, dār al-fikr, 1415 H/ 1995 M), juz. 20, h. 58

[10] Al-Nawawī, tahżīb al-asmā’ wa al-lugāt, juz. 1, h. 207

[11] Al-Imam al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’, juz. 4, h. 461

[12] Al-Imam al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’, juz. 4, h. 463

[13] Muhammad bin Sa’d bin Manī’ al-Hāsyimī, al-ṭabaqāt al-kubrā, (cet. 1, dār al-kutub al-ilmiyah, Bairut, 1410 H/ 1990 M), juz. 5, h. 151

[14] Yusuf bin Abdirrahman al-Mizzī, tahzīb al-kamāl fī asmā’i al-rijāl,  juz. 10, h. 151, Lihat juga: Muhammad bin Ahmad bin Uṡmān al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’, juz. 4, h. 461

[15] Abū Nu’aim al-Asbahānī, hilyatu al-auliyā’ wa ṭabaqātu al-aṣfiyā’, juz. 2, h. 193

[16] Ibnu Khilkān, wafayāt al-a’yān wa anbā’u Abnā’i al-zamān, (cet. 1, dār al-shādir, Bairut, 1971 M), juz. 2, h. 349, Abū Nu’aim al-Asbahānī, hilyatu al-auliyā’ wa ṭabaqātu al-aṣfiyā’, juz. 2, h. 194

[17] Ibnu Asākir, tārīkh dimasyq juz. 20, h. 64, Lihat juga: Muhammad bin Ahmad bin Uṡmān al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’, juz. 4, h. 466

[18] Abū Nu’aim al-Asbahānī, hilyatu al-auliyā’ wa ṭabaqātu al-aṣfiyā’, juz. 2, h. 194

[19] Ibnu Khilkān, wafayāt al-a’yān wa anbā’u Abnā’i al-zamān, juz. 2, h. 349. Lihat juga: Muhammad bin Ahmad bin Uṡmān al-Zahabī, siyar a’lām al-nubalā’, juz. 4, h. 465

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments